Tata Cara Permohonan Informasi

1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Universitas Negeri Surabaya (Unesa) secara tertulis maupun tidak tertulis, atau dengan mengunjungi laman Informasi Publik Unesa.

2. Unesa akan mencatat identitas pemohon Informasi Publik yang meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta khusus untuk permintaan yang dikirimkan secara tertulis maupun tidak tertulis.

3. Unesa akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran apabila permintaan diterima. Berlaku untuk permintaan yang diajukan melalui laman informasi publik Unesa. Sementara untuk permintaan yang dikirimkan secara tertulis maupun tidak tertulis akan diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi yang diminta.

4. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Unesa akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:

  • Informasi yang diminta berada di bwah penguasaan Unesa ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Unesa dan Unesa mengathui keberadaan infromasi tersebut, Unesa akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
  • Penerimaan atau penolakan permintaan informasi. Informasi akan diberikan seluruhnya atau sebagian akan bergantung pada jenis informasi. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang dibutuhkan masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
  • Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan .
5. Unesa dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.