Standar Operasional Prosedur Penanganan Sengketa Informasi Publik Universitas Negeri Surabaya

Tahap 1

  1. Pemohon informasi publik yang tidak menerima keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan.
  2. Jika pada tahap mediasi akan dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi

Tahap 2

  1. Dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 hari kerja.
  2. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
  3. Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi, sengketa dianggap selesai
  4. Namun apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan