Berlakunya UU No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan setiap institusi untukmemberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik. Sebagai salah satu institusi pendidikantinggi yang senantiasa bersinggungan dengan masyarakat, khususnya di bidangpelayanan pendidikan tinggi, hasil penyelenggaraan, pengelolaan, danpelaksanaan tugas, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memiliki tanggung jawabuntuk memebrikan transparansi informasi pada masyarakat.
Untuk menunjang hal tersebut, langkahstrategis yang diambil Unesa adalah dengan mengangkat Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 105/UN38/HK/KP/2022
Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Surabaya tentang Tim Penyusun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Surabaya tahun 2022
[lampiran]
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unesa.
Memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai pelayanan di ranah pendidikan tinggi (Unesa) yang meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pelaksanaan tugas di masing-masing bidang.
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unesa
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Unversitas Negeri Surabaya;
- Menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat;
- Melaksanakan evaluasi melalui uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
- Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi.
Memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai pelayanan di ranah fakultas yang meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pelaksanaan tugas di masing-masing bidang.
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Fakultas Unesa.
- Menghimpun informasi publik di fakultas untuk disampaikan ke PPID Utama Universitas
- Menyampaikan informasi di fakultas kepada masyarakat
- Melaksanakan evaluasi melalui uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di tingkat fakultas
- Menyampaikan informasi informasi dikecualikan kepada PPID Utama Universitas
Visi dan Misi
VISI
Menjadikan PPID Unesa sebagai pendukung Universitas Negeri Surabaya dalam mewujudkan Perguruan Tinggi yang Unggul dalam Pendidikan dan Kukuh dalam Keilmuan, melalui pelayanan prima dan berkualitas di bidang penyediaan informasi publik
MISI
- Mewujudkan Layanan Informasi Publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Universitas Negeri Surabaya
- Meningkatkan Fasilitas dan Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
- Meningkatkan Kompetensi Sumberdaya Manusia Pengelola Informasi Publik
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unesa
Struktur Organisasi PPID Unesa dibuat berdasarkan SK Rektor Nomor 105/UN38/HK/KP/2022 dengan gambaran sebagai berikut
Download Struktur Organisasi PPID Unesa
SK Tim PPID Pelaksana Unesa 2023
SK Tim PPID Pelaksana UNESA 2024