Berlakunya UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan setiap institusi untuk
memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik. Sebagai salah satu institusi pendidikan
tinggi yang senantiasa bersinggungan dengan masyarakat, khususnya di bidang
pelayanan pendidikan tinggi, hasil penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pelaksanaan tugas, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) memiliki tanggung jawab
untuk memebrikan transparansi informasi pada masyarakat.
Untuk menunjang hal tersebut, langkah strategis yang diambil Unesa adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1062/UN38/HK/KP/2019
Pada
surat keputusan tersebut, Rektor menetapkan seluruh Wakil Rektor selingkung
Unesa sebagai penasihat, serta Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan Perencanaan,
dan Kerja Sama (Kabiro BAKPK) sebagai Ketua
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dalam melaksanakan tugasnya,
Kabiro BAKPK dibantu oleh Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala
Bagian Kerja Sama dan Humas, Kepala Satuan Kehumasan beserta divisinya yang
bertanggung jawab dalam hal dokumentasi, Kepala Bagian selingkung Unesa yang
bertanggung jawab sebagai penyedia data, serta Kepala Pusat Pengembangan
Teknologi Informasi yang bertanggungn jawab dalam hal teknologi informasi.
Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 5245/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017 menyatakan bahwa Universitas Negeri Surabaya Terkakreditasi A.
[lampiran]