PANDUAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
PENDAHULUAN
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus berupaya untuk
meningkatkan komunikasi yang efektif dan efisien kepada sivitas akademika dan stakeholder
Unesa. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan
perkembangan tekonologi melalui media sosial. Media sosial menjadi media yang mudah
digunakan untuk berbagi informasi diantaranya ilmu pengetahuan, pemberitaan
hingga komunikasi dua arah antara Unesa dengan masyarakat luas. Melalui media
sosial yang populer saat ini seperti instagram, youtube, twitter, tiktok, facebook
dan berbagai media sosial lainnya diharapkan tujuan yang direncanakan dapat
terwujud.
TUJUAN
Panduan penggunaan media sosial dibuat untuk mendorong
penggunaan media sosial selingkung Universitas Negeri Surabaya agar lebih
efektif. Selain itu juga digunakan sebagai pedoman media sosial yang sudah
terdaftar. Panduan ini juga digunakan untuk memastikan partisipasi penggunaan
media sosial dengan memperhatikan segala aspek agar terbentuk reputasi yang
profesional dari seluruh sivitas akademika Universitas Negeri Surabaya yang
terdiri dari dosen, staff dan mahasiswa.
CAKUPAN
Panduan penggunaan media sosial ini mencakup keseluruhan
aktivitas media sosial yang pengelolaannya dilakukan oleh mahasiswa, dosen
serta tenaga kependidikan yang secara resmi mewakili Unesa.
Panduan penggunaan media sosial juga mencakup individu,
dosen serta tenaga kependidikan yang membawa dan merepresentasi atas nama Unesa
secara resmi.
Panduan penggunaan media sosial ini tidak mencakup
aktivitas individu diluar hal-hal yang tidak merepresentasikan Unesa secara
resmi. Namun seiring dengan perkembangan media sosial, tidak menutup kemungkinan
panduan ini nantinya akan ada perbaikan.
PANDUAN REGISTRASI AKUN MEDIA SOSIAL
Panduan registrasi media sosial untuk fakultas, program
studi, lembaga, satuan, biro, pusat studi hingga organisasi mahasiswa adalah
sebagai berikut:
-
Panduan
Pemberian nama
o
Pemberian
nama media sosial harus secara spesifik merepresentasikan nama fakultas, program studi, lembaga, satuan, biro, pusat studi dan
organisasi mahasiswa atas nama Unesa.
o
Pemberian
nama media sosial harus menggunakan nama Unesa, baik di depan atau di belakang
fakultas, program studi, lembaga, satuan, biro, pusat studi dan organisasi
mahasiswa. Contoh: Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa @UnesaFISH atau
@FISHUnesa
-
Panduan
Penggunaan Logo
o
Akun
media sosial harus mencantumkan logo resmi Unesa sebagai bagian dari gambar
profil. Tidak diperkenankan mengubah nama, logo, dan bentuknya dengan cara
apapun.
o
Logo
Unesa secara resmi dapat diunduh melalui link berikut https://ppid.unesa.ac.id/page/logo-unesa
-
Panduan
Registrasi Akun
o
Dimohon
untuk memberikan informasi akun media sosial baik yang ada saat ini atau yang
akan didaftarkan terkait aturan penggunaan media sosial ke Humas Unesa. Hal ini
dilakuakn sebagai upaya untuk mempermudah koordinasi antar pengguna media
sosial resmi Unesa dengan Humas Unesa.
o
Pengelola
akun/admin media sosial diharapkan untuk dapat memberikan informasi kepada UPT
Humas Unesa terkait dengan nama pengelola dan nomor kontak yang dapat
dihubungi.
o
Untuk
menghubungi UPT Humas Unesa dapat melalui email humas@unesa.ac.id atau telepon dan via Whatsapp melalui nomor call center
Humas Unesa 0821-3980-9950.
PANDUAN PENGGUNAAN AKUN MEDIA SOSIAL
-
Saling
Menghormati
o
Menghormati
pengguna media sosial lain yang terhubung dengan media sosial yang dikelola.
o
Tidak
mempublikasikan materi-materi yang mengandung unsur SARA dan menjatuhkan nama
Unesa.
o
Komentar
yang bersifat kritis dan negatif ditanggapi dengan cara yang sopan.
o
Menyampaikan
bahwa pengelola akun/admin media sosial mempunyai hak untuk menghapus komentar
yang tidak dapat ditoleransi karena melanggar ketentuan dan mengandung unsur
SARA.
o
Memastikan
bahwa penggunaan media sosail tidak melanggar undang-undang yang berlaku di
Indonesia.
o
Memastikan
bahwa penggunaan media sosial tidak melanggar peraturan universitas dan
platform media sosial yang digunakan.
-
Jujur
o
Mencantumkan
informasi pengelola akun media sosial untuk menumbuhkan kredibilitas dan
kepercayaan publik.
o
Memberikan
informasi bahwa akun media sosial merupakan representasi dari fakultas, program
studi, lembaga, satuan, biro,pusat studi dan organisasi mahasiswa.
-
Bertanggungjawab
o
Memastikan
dan melakukan pengecakan bahwa informasi yang dibagikan di media sosial
merupakan suatu kebenaran.
o
Mencantumkan
sumber dari informasi yang disampaikan apabila data yang didapatkan dari media
lain.
o
Segera
melakukan permintaan maaf, revisi dan klarifikasi apabila informasi yang
dibagikan ada kesalahan.
-
Intensitas
Penggunaan
o
Menggunakan
media sosial secara efektif.
o
Konten
yang diunggah dilakukan secara rutin dan memiliki informasi yang terbaru.
o
Memberikan
respon secara cepat dan tepat terhadap pertanyaan yang masuk ke akun media
sosial.
-
Konten
Umum
o
Semua
informasi yang dibagikan lewat media sosial bersifat informasi umum dan bisa
dikonsumsi oleh semua orang.
o
Memastikan
bahwa konten yang dipublikasikan bebas dari hal-hal yang akan berakibat kurang
baik di kemudian hari.
o
Mengingat
bahwa pengelola akun media sosial bertanggungjawab atas informasi yang sudah
dipublikasikan. Sehingga perlu diperhatikan segala informasi yang akan
dipublikan di akun media sosial.
o
Sebagai instansi pendidikan, sangat
disarankan untuk selalu memberikan konten yang informatif dan edukatif sesuai
bidang ataupun bagian yang dinaungi oleh pengelola media sosial.
-
Profesionalisme
o
Pengelola
akun media sosial diharuskan untuk bersikap secara profesional apabila
menyampaikan informasi mewakili universitas.
o
Konten-konten
yang bersifat personal tidak seharusnya untuk dipublikasikan melalui akun media
sosial resmi yang mewakili universitas.
o
Tidak
diperkenankan untuk menyampaikan informasi yang berasal dari argumen pribadi
pengelola akun media sosial namun dibuat seolah-olah mewakili universitas.
o
Tidak
diperkenankan untuk menggunakan akun media sosial resmi yang mewakili
universitas untuk kepentingan komersial, politik dan kepentingan individu
lainnya.
-
Privasi
Internal
o
Tidak
diperkenankan menyebarluaskan informasi internal yang bersifat privasi
universitas kepada masyarakat luas melalui media sosial.
o
Menghormati
privasi pengguna media sosial lain.
Apabila menemukan masalah atau pertanyaan terkait pedoman
penggunaan media sosial yang dikeluarkan, dipersilahkan utnuk menghubungi UPT
Humas Universitas Negeri Surabaya melalui email humas@unesa.ac.id atau melalui telepon/whatsapp call center Humas Unesa di
nomor 0821-3980-9950.
Panduan Penggunaan Media Sosial 2021 .pdf version