PANDUAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

 

PENDAHULUAN

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terus berupaya untuk meningkatkan komunikasi yang efektif dan efisien kepada sivitas akademika dan stakeholder Unesa. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan perkembangan tekonologi melalui media sosial. Media sosial menjadi media yang mudah digunakan untuk berbagi informasi diantaranya ilmu pengetahuan, pemberitaan hingga komunikasi dua arah antara Unesa dengan masyarakat luas. Melalui media sosial yang populer saat ini seperti instagram, youtube, twitter, tiktok, facebook dan berbagai media sosial lainnya diharapkan tujuan yang direncanakan dapat terwujud.

 

TUJUAN

Panduan penggunaan media sosial dibuat untuk mendorong penggunaan media sosial selingkung Universitas Negeri Surabaya agar lebih efektif. Selain itu juga digunakan sebagai pedoman media sosial yang sudah terdaftar. Panduan ini juga digunakan untuk memastikan partisipasi penggunaan media sosial dengan memperhatikan segala aspek agar terbentuk reputasi yang profesional dari seluruh sivitas akademika Universitas Negeri Surabaya yang terdiri dari dosen, staff dan mahasiswa.

 

CAKUPAN

Panduan penggunaan media sosial ini mencakup keseluruhan aktivitas media sosial yang pengelolaannya dilakukan oleh mahasiswa, dosen serta tenaga kependidikan yang secara resmi mewakili Unesa.

Panduan penggunaan media sosial juga mencakup individu, dosen serta tenaga kependidikan yang membawa dan merepresentasi atas nama Unesa secara resmi.

Panduan penggunaan media sosial ini tidak mencakup aktivitas individu diluar hal-hal yang tidak merepresentasikan Unesa secara resmi. Namun seiring dengan perkembangan media sosial, tidak menutup kemungkinan panduan ini nantinya akan ada perbaikan.

 

PANDUAN REGISTRASI AKUN MEDIA SOSIAL

Panduan registrasi media sosial untuk fakultas, program studi, lembaga, satuan, biro, pusat studi hingga organisasi mahasiswa adalah sebagai berikut:

-          Panduan Pemberian nama

o   Pemberian nama media sosial harus secara spesifik merepresentasikan nama fakultas, program studi, lembaga, satuan, biro, pusat studi dan organisasi mahasiswa atas nama Unesa.

o   Pemberian nama media sosial harus menggunakan nama Unesa, baik di depan atau di belakang fakultas, program studi, lembaga, satuan, biro, pusat studi dan organisasi mahasiswa. Contoh: Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa @UnesaFISH atau @FISHUnesa

-          Panduan Penggunaan Logo

o   Akun media sosial harus mencantumkan logo resmi Unesa sebagai bagian dari gambar profil. Tidak diperkenankan mengubah nama, logo, dan bentuknya dengan cara apapun.

o   Logo Unesa secara resmi dapat diunduh melalui  link berikut https://ppid.unesa.ac.id/page/logo-unesa

-          Panduan Registrasi Akun

o   Dimohon untuk memberikan informasi akun media sosial baik yang ada saat ini atau yang akan didaftarkan terkait aturan penggunaan media sosial ke Humas Unesa. Hal ini dilakuakn sebagai upaya untuk mempermudah koordinasi antar pengguna media sosial resmi Unesa dengan Humas Unesa.

o   Pengelola akun/admin media sosial diharapkan untuk dapat memberikan informasi kepada UPT Humas Unesa terkait dengan nama pengelola dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

o   Untuk menghubungi UPT Humas Unesa dapat melalui email humas@unesa.ac.id atau telepon dan via Whatsapp melalui nomor call center Humas Unesa 0821-3980-9950.

 

PANDUAN PENGGUNAAN AKUN MEDIA SOSIAL

-          Saling Menghormati

o   Menghormati pengguna media sosial lain yang terhubung dengan media sosial yang dikelola.

o   Tidak mempublikasikan materi-materi yang mengandung unsur SARA dan menjatuhkan nama Unesa.

o   Komentar yang bersifat kritis dan negatif ditanggapi dengan cara yang sopan.

o   Menyampaikan bahwa pengelola akun/admin media sosial mempunyai hak untuk menghapus komentar yang tidak dapat ditoleransi karena melanggar ketentuan dan mengandung unsur SARA.

o   Memastikan bahwa penggunaan media sosail tidak melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

o   Memastikan bahwa penggunaan media sosial tidak melanggar peraturan universitas dan platform media sosial yang digunakan.

-          Jujur

o   Mencantumkan informasi pengelola akun media sosial untuk menumbuhkan kredibilitas dan kepercayaan publik.

o   Memberikan informasi bahwa akun media sosial merupakan representasi dari fakultas, program studi, lembaga, satuan, biro,pusat studi dan organisasi mahasiswa.

-          Bertanggungjawab

o   Memastikan dan melakukan pengecakan bahwa informasi yang dibagikan di media sosial merupakan suatu kebenaran.

o   Mencantumkan sumber dari informasi yang disampaikan apabila data yang didapatkan dari media lain.

o   Segera melakukan permintaan maaf, revisi dan klarifikasi apabila informasi yang dibagikan ada kesalahan.

-          Intensitas Penggunaan

o   Menggunakan media sosial secara efektif.

o   Konten yang diunggah dilakukan secara rutin dan memiliki informasi yang terbaru.

o   Memberikan respon secara cepat dan tepat terhadap pertanyaan yang masuk ke akun media sosial.

-          Konten Umum

o   Semua informasi yang dibagikan lewat media sosial bersifat informasi umum dan bisa dikonsumsi oleh semua orang.

o   Memastikan bahwa konten yang dipublikasikan bebas dari hal-hal yang akan berakibat kurang baik di kemudian hari.

o   Mengingat bahwa pengelola akun media sosial bertanggungjawab atas informasi yang sudah dipublikasikan. Sehingga perlu diperhatikan segala informasi yang akan dipublikan di akun media sosial.

o   Sebagai instansi pendidikan, sangat disarankan untuk selalu memberikan konten yang informatif dan edukatif sesuai bidang ataupun bagian yang dinaungi oleh pengelola media sosial.

-          Profesionalisme

o   Pengelola akun media sosial diharuskan untuk bersikap secara profesional apabila menyampaikan informasi mewakili universitas.

o   Konten-konten yang bersifat personal tidak seharusnya untuk dipublikasikan melalui akun media sosial resmi yang mewakili universitas.

o   Tidak diperkenankan untuk menyampaikan informasi yang berasal dari argumen pribadi pengelola akun media sosial namun dibuat seolah-olah mewakili universitas.

o   Tidak diperkenankan untuk menggunakan akun media sosial resmi yang mewakili universitas untuk kepentingan komersial, politik dan kepentingan individu lainnya.

-          Privasi Internal

o   Tidak diperkenankan menyebarluaskan informasi internal yang bersifat privasi universitas kepada masyarakat luas melalui media sosial.

o   Menghormati privasi pengguna media sosial lain.

Apabila menemukan masalah atau pertanyaan terkait pedoman penggunaan media sosial yang dikeluarkan, dipersilahkan utnuk menghubungi UPT Humas Universitas Negeri Surabaya melalui email humas@unesa.ac.id atau melalui telepon/whatsapp call center Humas Unesa di nomor 0821-3980-9950.


Panduan Penggunaan Media Sosial 2021 .pdf version


Panduan Penggunaan Media Sosial 2020 .pdf version