Langkah 1. Pemohon
informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada Universitas Negeri
Surabaya (Unesa), baik secara langsung (datang ke helpdesk ULT Gedung Rektorat
lantai 1) maupun melalui pengisian formulir secara online.
Langkah 2. Pemohon informasi mengisi formulir dengan
menyebutkan nama, alamat, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang
diminta, serta cara penyampaian informasi yang diinginkan. Selain itu, pemohon
juga wajib melampirkan data diri berupa KTP/KTM/data diri lain yang menjelaskan
identitas diri.
Langkah 3.
Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unesa mencatat semua
data yang sudah diisikan pemohon pada Langkah 2.
Langkah 4. Pemohon
mendapatkan bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor
pendaftaran pada saat permintaan diterima.
Langkah 5. Petugas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unesa akan memproses
permohonan informasi selama 10 (sepuluh) hari kerja. PPID Unesa akan
menyampaikan pemberitahuan tertulis yangn berisikan:
1.
Jika dokumen/informasi yang
dimaksudkan sudah termasuk dalam DIP dan bisa disampampaikan langsung, maka
petugas layanan informasi publik akan
kembali memanggil pemohon yang datang ke helpdesk dan memberikan langsung
dokumen/informasi yang dimaksud. Pemohon menandatangani bukti serah terima
dokumen/informasi. Untuk pemohon secara online, maka dokumen/informasi
akan dikirimkan melalui email.
2.
Jika dokumen/informasi membutuhkan
waktu untuk penyampaian, maka petugas layanan informasi publik akan menginformasikan kepada pemohon.
3.
Permintaan informasi akan ditolak
jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan
(dirahasiakan).
Langkah
6. Petugas PPID Unesa dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan
sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan
memberikan alas an secara tertulis.
Formulir Permohonan Informasi Publik
Formulir Permohonan Informasi Publik (Offline)
SOP pengelolaan permohonan informasi