Langkah 1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi kepada Universitas Negeri Surabaya (Unesa), baik secara langsung (datang ke helpdesk ULT Gedung Rektorat lantai 1) maupun melalui pengisian formulir secara online.

Langkah 2.  Pemohon informasi mengisi formulir dengan menyebutkan nama, alamat, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, serta cara penyampaian informasi yang diinginkan. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan data diri berupa KTP/KTM/data diri lain yang menjelaskan identitas diri.

Langkah 3. Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unesa mencatat semua data yang sudah diisikan pemohon pada Langkah 2.

Langkah 4. Pemohon mendapatkan bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

Langkah 5. Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unesa akan memproses permohonan informasi selama 10 (sepuluh) hari kerja. PPID Unesa akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yangn berisikan:

1.      Jika dokumen/informasi yang dimaksudkan sudah termasuk dalam DIP dan bisa disampampaikan langsung, maka petugas  layanan informasi publik akan kembali memanggil pemohon yang datang ke helpdesk dan memberikan langsung dokumen/informasi yang dimaksud. Pemohon menandatangani bukti serah terima dokumen/informasi. Untuk pemohon secara online, maka dokumen/informasi akan dikirimkan melalui email.

2.      Jika dokumen/informasi membutuhkan waktu untuk penyampaian, maka petugas layanan informasi publik  akan menginformasikan kepada pemohon.

3.      Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).

Langkah 6. Petugas PPID Unesa dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alas an secara tertulis.

Formulir Permohonan Informasi Publik

Formulir Permohonan Informasi Publik (Offline)

SOP pengelolaan permohonan informasi

SOP pendokumentasian informasi publik

SOP penetapan dan pemutakhiran DIP