Langkah-langkah pengajuan sengketa kepada internal badan publik yang bersangkutan

Langkah 1: Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima saat pengajuan, pemohon bisa mengajukan keberatan kepada atasan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan informasi diberikan/ditolak.

Langkah 2: Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima.

Langkah 3: Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari sejak diterima keputusan atasan PPID diterima oleh pemohon informasi. Pengajuan keberatan selesai jika pemohon informasi menyetujui keputusan yang diberikan atasan PPID.

Langkah 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Unesa diatur oleh Komisi Informasi


Alasan Pengajuan Keberatan atas Jawaban Permohonan Informasi

Pemohon informasi berhak mengajukan pengajuan keberatan jika:

  1. Penolakan berdasarkan alasan penolakan informasi publik;
  2. informasi yang diminta tidak tersedia dalam kategori informasi berkala;
  3. Tidak ada tanggapan pada permohonan informasi publik;
  4. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  5. tidak diterimanya permohonan informasi publik tanpa alasan;
  6. Adanya biaya yang dibebankan pada pemohon saat pengajuan permohonan informasi publik;
  7. Penyampaian jawaban permohonan informasi publik melebihi batas waktu yang ditentukan;


Tata Cara Permohonan Formulir Keberatan Informasi

Formulir Keberatan Informasi

Formulir Keberatan Informasi (Offline)

SOP pendokumentasian informasi publik

SOP penetapan dan pemutakhiran DIP

Alasan Pengajuan Keberatan Informasi

SOP Pengujian Konsekuensi