Langkah-langkah pengajuan sengketa
kepada internal badan publik yang bersangkutan
Langkah 1: Apabila pemohon informasi
tidak puas dengan informasi yang diterima saat pengajuan, pemohon bisa
mengajukan keberatan kepada atasan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan
informasi diberikan/ditolak.
Langkah 2: Atasan PPID memberikan
tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon
selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima.
Langkah 3: Apabila pemohon informasi
tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat
mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari sejak
diterima keputusan atasan PPID diterima oleh pemohon informasi. Pengajuan
keberatan selesai jika pemohon informasi menyetujui keputusan yang diberikan
atasan PPID.
Langkah 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Unesa diatur oleh Komisi Informasi
Alasan Pengajuan Keberatan atas
Jawaban Permohonan Informasi
Pemohon informasi berhak mengajukan pengajuan keberatan jika:
- Penolakan berdasarkan alasan penolakan informasi publik;
- informasi yang diminta tidak tersedia dalam kategori informasi berkala;
- Tidak ada tanggapan pada permohonan informasi publik;
- Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
- tidak diterimanya permohonan informasi publik tanpa alasan;
- Adanya biaya yang dibebankan pada pemohon saat pengajuan permohonan informasi publik;
- Penyampaian jawaban permohonan informasi publik melebihi batas waktu yang ditentukan;
Tata Cara Permohonan Formulir Keberatan Informasi
Formulir Keberatan Informasi (Offline)
SOP pendokumentasian informasi publik
SOP penetapan dan pemutakhiran DIP