Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Keberatan diajukan kepada Atasan PPID Unesa dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak.
- Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan disampaikan.
- Apabila pemohon informasi masih merasa tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari sejak kebijakan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
- Apabila
pemohon Informasi Publik merasa puas dengan respon yang diberikan PPID Unesa,
proses permohonan informasi dianggap selesai.