Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unesa

Memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai pelayanan di ranah pendidikan tinggi (Unesa) yang meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pelaksanaan tugas di masing-masing bidang.


Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unesa

  1. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Unversitas Negeri Surabaya;
  2. Menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat;
  3. Melaksanakan evaluasi melalui uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
  4. Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi.