A | Informasi data pegawai yang terdiri dari : | | | | |
1 | Nomor Induk Kependudukan | Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
2 | Nomor Kartu Keluarga | Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 1 Undang-Undang | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
3 | Nomor Rekening | Pasal 17 (g), (h) angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
4 | Alamat Rumah | Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
5 | NPWP | Pasal 17 huruf g, huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
6 | Ijazah | Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
B | Data Pribadi yang Bersifat Spesifik | | | | |
1 | Biodata elektronik PNS | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
2 | Dokumen/arsip/berkas PNS | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
3 | Data biometric (rekam sidik jari) | Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
4 | Laporan Hasil Kompetensi Pegawai | Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
5 | Daftar Usulan Mutasi dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan | Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
6 | Gaji dan tunjangan setiap pegawai | Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
7 | Dan data lainnya yang spesifik terkait pribadi pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang an. | Pasal 17 huruf g, huruf h angka 1, 2,3,4,5, huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi | Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; | Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |