SK DIK


No Informasi Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbanagn Bagi Publik Jangka Waktu
Dibuka Ditutup
A Informasi data pegawai yang terdiri dari :
1 Nomor Induk Kependudukan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2 Nomor Kartu Keluarga Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 1 Undang-Undang Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
3 Nomor Rekening Pasal 17 (g), (h) angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
4 Alamat Rumah Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
5 NPWP Pasal 17 huruf g, huruf h angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
6 Ijazah Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
B Data Pribadi yang Bersifat Spesifik
1 Biodata elektronik PNS Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2 Dokumen/arsip/berkas PNS Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
3 Data biometric (rekam sidik jari) Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
4 Laporan Hasil Kompetensi Pegawai Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
5 Daftar Usulan Mutasi dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
6 Gaji dan tunjangan setiap pegawai Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
7 Dan data lainnya yang spesifik terkait pribadi pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang an. Pasal 17 huruf g, huruf h angka 1, 2,3,4,5, huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Apabila informasi dipublikasikan akan mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi Apabila informasi ditutup akan melindungi otentifikasi akta yang bersifat pribadi; Permanen atau terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan